Kamis, 27 Maret 2014

Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil


Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia   Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar