Jakarta, Kemdikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh memberikan penjelasan mengenai dana bansos di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ia mengatakan sebagian besar bansos di Kemdikbud merupakan bansos yang bersifat sistemik, sehingga penyalurannya tidak boleh ditunda karena pemilihan umum (pemilu).
Terkait surat yang dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada presiden mengenai penundaan penyaluran bansos setelah pemilu usai, Mendikbud mengatakan definisi bansos harus jelas. �Jadi jangan dikira bansos itu bawa uang ke daerah lalu dibagi-bagikan,� katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (2/04/2014).
Bansos di Kemdikbud, katanya, merupakan bansos yang sistemik, dan didukung dengan payung hukum berupa undang-undang (UU), misalnya UU Sistem Pendidikan Nasional. �Di Kemdikbud itu bansosnya BOS, tunjangan guru, UN, belanja kurikulum,� jelasnya.
Ia menuturkan, bansos ada di setiap kementerian atau lembaga negara sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga. Tupoksi Kemdikbud, misalnya, berkaitan dengan peserta didik, biaya operasional pendidikan seperti BOS, Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan lain-lain. Kemudian di Kementerian Kesehatan, bansosnya berupa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
�Oleh karena itu bansos yang menjadi bagian dari sistem proteksi sosial dan dari kegiatan yang sudah rutin tahun ke tahun tidak boleh diganggu gugat. Biarkan berjalan,� tegas Mendikbud.
Terlepas dari itu, Mendikbud juga menambahkan, dalam rapat kabinet Selasa (1/4/2014) kemarin disepakati bahwa penyaluran bansos memang harus diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. (Desliana Maulipaksi)
sumber kemdikbud

Tidak ada komentar:
Posting Komentar